Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah sebuah kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk menghindari pemajakan ganda atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau entitas yang beroperasi lintas batas. P3B bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan mendorong investasi internasional dengan memberikan insentif pajak yang lebih menarik. Berikut adalah penjelasan mengenai konsep, tujuan, dan elemen utama P3B.