7 Kesalahan Fatal Pengisian SPT Tahunan yang Sering Terjadi

Kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sering kali berujung pada status Kurang Bayar yang mengejutkan, pengembalian/restitusi yang tertahan, hingga terbitnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari ppn layanan saas.

Berikut adalah 7 Kesalahan Fatal Pengisian SPT Tahunan yang paling sering terjadi beserta solusinya:

1. Memilih Jenis Formulir SPT yang Salah

Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi terkecoh saat memilih formulir e-Filing di sistem DJP:

  • 1770 SS: Khusus karyawan dengan penghasilan bruto $\le$ Rp60 juta/tahun dan hanya dari satu pemberi kerja.

  • 1770 S: Karyawan dengan penghasilan bruto > Rp60 juta/tahun ATAU bekerja di lebih dari satu perusahaan.

  • 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki usaha (UMKM), freelance, atau pekerjaan bebas.

  • Dampak Fatal: Memilih Form 1770 SS padahal memiliki dua tempat kerja akan membuat penghasilan kedua tidak terlaporkan, memicu kecurigaan data sistem DJP.

2. Hanya Melaporkan Gaji Pokok & Mengabaikan Penghasilan Lain

Banyak yang beranggapan bahwa angka di Bukti Potong (1721-A1/A2) adalah satu-satunya data yang diisi.

  • Kesalahan: Tidak mencantumkan penghasilan lain seperti dividen, bunga deposito, royalty, hasil sewa properti, freelance, atau keuntungan penjualan aset/kripto.

  • Solusi: Masukkan seluruh penghasilan. Penghasilan yang sudah dipotong PPh Final (seperti sewa atau dividen) dimasukkan ke dalam kelompok Penghasilan Dikenakan PPh Final agar tidak dihitung ganda.

3. Salah Pengisian Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Status PTKP diisi berdasarkan kondisi pada tanggal 1 Januari tahun pajak yang dilaporkan.

  • Kesalahan Umum: Mengisi status pernikahan atau jumlah tanggungan yang berbeda antara data di Bukti Potong 1721-A1 dari kantor dengan data di sistem e-Filing.

  • Dampak Fatal: Jika di e-Filing Anda memilih K/1 tetapi di Bukti Potong tertulis TK/0, sistem akan mendeteksi selisih besaran PTKP yang menyebabkan status SPT menjadi Kurang Bayar atau Lebih Bayar yang tidak valid.

4. Tidak Memasukkan Data Pengisian dari Dua Bukti Potong (Pindah Kerja)

Karyawan yang pindah perusahaan di pertengahan tahun wajib menggabungkan dua bukti potong 1721-A1 (dari perusahaan lama dan perusahaan baru).

  • Kesalahan: Hanya menginput Bukti Potong dari perusahaan terbaru.

  • Dampak Fatal: PTKP dihitung dua kali oleh masing-masing kantor. Begitu digabung di SPT Tahunan, Penghasilan Kena Pajak Anda melompati bracket tarif PPh Pasal 17 dan berujung Kurang Bayar bernilai besar.

5. Kolom Harta dan Utang Diisi Asal-asalan (atau Di-strip/Kosong)

Mengosongkan daftar Harta dan Utang dengan tanda dash (-) demi mempercepat proses submit e-Filing adalah pemicu utama terbitnya SP2DK dari Account Representative (AR).

  • Yang Benar: Laporkan seluruh Harta (kas/tabungan, sepeda motor, rumah, emas, investasi) dan Utang (KPR, KTA, sisa pinjaman bank) per 31 Desember tahun pajak tersebut.

  • Logika DJP: Pertambahan harta yang tidak seimbang dengan besarnya penghasilan neto yang dilaporkan dianggap sebagai penghasilan yang belum dipajaki.

6. Tertukar Antara Penghasilan Bruto dan Penghasilan Neto

Saat menginput angka secara manual dari Form 1721-A1/A2, beberapa Wajib Pajak memasukkan nilai Penghasilan Bruto ke dalam kolom Penghasilan Neto (atau sebaliknya).

  • Dampak Fatal: Angka perhitungan pajak skala kecil otomatis menjadi kacau balau, menghasilkan perhitungan PPh terutang yang salah.

7. Mengabaikan Bukti Potong yang Berstatus "Lebih Potong"

Dengan adanya skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) PPh 21, kerap terjadi kelebihan pemotongan PPh 21 pada perhitungan masa Desember.

  • Kesalahan: Langsung mengirimkan SPT dengan status Lebih Bayar tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu ke perusahaan.

  • Solusi: Berdasarkan aturan PMK 168/2023, jika Bukti Potong 1721-A1 menunjukkan lebih potong, perusahaan tempat Anda bekerja wajib mengembalikan kelebihan potong tersebut ke rekening Anda. Jangan melaporkan SPT Lebih Bayar sebelum berkoordinasi dengan tim Payroll kantor.

Comments

Popular posts from this blog

Montase Pengeditan Video

Penjelasan Mudah Tentang Usaha Patungan Pemasaran Internet

Jenis Umum Formasi Bisnis